Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MANTAN KEPALA BP MIGAS URUNG DIPERIKSA: Ini Penjelasan Kabareskrim

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso berujar soal penahanan mantan Kepala BP Migas Rade Priyono sebagai tersangka dugaan korupsi kondensat adalah kewenangan penyidik, menyusul urungnya pemeriksaan Priyono pada pekan lalu karena sakit.
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso/Antara
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso berujar soal penahanan mantan Kepala BP Migas Rade Priyono sebagai tersangka dugaan korupsi kondensat adalah kewenangan penyidik, menyusul urungnya pemeriksaan Priyono pada pekan lalu karena sakit.

"Itu kan kewenangan penyidik, kalau mempertimbangkan harus ditangkap ya silahkan saja," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Kabareskrim juga enggan terburu-buru menyatakan alasan sakit Priyono itu sebagai upaya mengulur-ulur proses penyidikan. "Saya tidak tahu." kata mantan Kapolda Gorontalo tersebut.

Pekan lalu, penyidik tidak jadi memeriksa Priyono karena beralasan sakit ambien. Akhirnya, penyidik memutuskan menjadwalkan ulang pemeriksaan Priyono sebagai tersangka.

Sementara itu terkait penghitungan kerugian negara kasus tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan, Kabareskrim menyerahkan sepenuhnya penghitungan tersebut ke BPK. "Jadi kalau BPK katakan sejuta ya sejuta. Walau kita katakan dua juta," katanya.

Dia pun tak mendesak BPK untuk segera merilis kerugian negara, yang penting menurut Buwas, Bareskrim secara resmi telah meminta BPK untuk menghitung kerugian negara perkara tersebut.

"Kita kan normatif saja karena audit juga tidak bisa kita bicarakan target lima hari atau tiga hari karena yang mengaudit kan bukan polisi," katanya.  

Sementara itu BPK melalui Achsanul Qosasi mengatakan pihaknya menargetkan penghitungan kerugian negara rampung pada akhir Agustus nanti.

 Adapun penyidik memastikan berkas perkara dua tersangka yaitu Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono telah selesai tinggal menunggu hitungan kerugian negara BPK sebelum diajukan ke Kejaksaan Agung.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper