Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambut Kemerdekaan, BPN Luncurkan Layanan '70-70'

Sambut Kemerdekaan, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Program Layanan 70-70 Bisnis.com, JAKARTAKementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR`/BPN) akan melakukan inovasi layanan publik dengan meluncurkan program Layanan 70-70. Program ini dilakukan dalam rangka menyambut hari Kemerdekaan RI ke-70.
Bendera Merah Putih/
Bendera Merah Putih/

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR`/BPN) akan melakukan inovasi layanan publik dengan meluncurkan program Layanan 70-70. Program  ini dilakukan dalam rangka menyambut hari Kemerdekaan RI ke-70.

Menteri ATR/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan program ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masalah pertanahan sehari-hari yang langsung dirasakan masyarakat. Dengan begitu,  masyarakat merasakan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara yang telah berumur 70 tahun.

“Ini untuk mengingatkan kewajiban kita (Kementrian ATR/BPN) untuk menghadirkan kualitas layanan yang menegaskan memang Indonesia ini sudah 70 tahun merdeka,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/08/2015)

Ketentuan program layanan 70-70 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN No. 13/ SE/VIII/2015.Surat edaran tersebut juga menjelaskan tujuh jenis layanan yang akan dilakukan, antara lain pengecekan sertifikat, penghapusan hak tanggungan (roya), peningkatan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pemisahan/pemecahan, dan pendaftaran sertifikat pertama kali.

Menurut menteri, program ini juga bermaksud untuk mendorong kepastian jangka waktu pelayanan pertanahan, dengan menggunakan angka “7” untuk durasi waktunya. Maksudnya, ketujuh pelayanan tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu tujuh menit hingga 70 hari kerja.

Misalnya, layanan pengecekan sertifikat dapat dilakukan dalam jangka waktu antara tujuh menit, 17 menit, 70 menit, atau 7 jam. Sementara itu, layanan hak tanggungan dapat dilakukan dalam jangka waktu pelayanan 7 hari kerja dan pendaftaran sertifikat pertama kali dapat dilakukan dalam jangka waktu 45 hingga 70 hari kerja jika berasal dari tanah negara, dan 70 atau 90  hari kerja bila berasal dari bekas milik adat.

Dalam pelaksananya, menteri membebaskan setiap kantor wiayah BPN untuk memilih minimal satu dari tujuh layanan sebagai program prioritasnya. Hal tersebut guna menyesuaikan implementasi layanan tersebut berdasarkan kesiapan masing-masing kantor wilayah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper