Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara Dana Desa, Para Lurah Merasa Dianaktirikan Pemerintah

Para lurah di Kabupaten Bondowoso meminta agar pemerintah pusat terutama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memperhatikan keberadaan mereka.n
Dana desa/Ilustrasi
Dana desa/Ilustrasi

Bisnis.com, BONDOWOSO - Para lurah di Kabupaten Bondowoso meminta agar pemerintah pusat terutama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memperhatikan keberadaan mereka.

Kepala Kelurahan Kenangkaan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Yuldan menuturkan kementerian itu diharapkan bisa memberikan porsi sama terkait alokasi anggaran yang diberikan ke setiap desa.

"Kami ini para lurah seolah dianaktirikan. Padahal kami ingin seperti para kepala desa yang diperhatikan langsung oleh kementerian," ujarnya, Jumat (7/8/2015).

Seperti diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada April lalu telah mendistribusikan anggaran sekitar Rp600 juta--Rp700 juta bagi setiap desa di seluruh Indonesia.

Alokasi dana desa itu digunakan untuk menggali potensi desa yang diharapkan bisa membangun Indonesia mulai dari pelosok. Pada tahap kedua, pemerintah berjanji akan memberikan alokasi dana desa mencapai sekitar Rp1,2 miliar per desa.

Yuldan menuturkan alangkah baiknya apabila setiap kelurahan memeroleh hak sama seperti yang diterima desa. Dia berharap pemerintah merenungkan usulan para kepala kelurahan tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menuturkan keluhan yang disampaikan oleh Kepala Kelurahan Kenangkaan tersebut telah dia dengar dari para lurah lainnya.

"Ini bukan kali pertama keluhan yang saya terima. Beberapa lurah di daerah lain juga mengeluh hal sama. Tetapi kami memang fokus untuk mengembangkan desa," katanya.

Marwan menuturkan untuk menggali potensi yang ada, masing-masing daerah bisa memanfaatkan CSR perusahaan terutama BUMN yang bisa mendapatkan anggaran untuk membangun daerah.

Selain itu, anggaran khusus untuk kelurahan sejatinya merupakan wewenang langsung dari Kementerian Dalam Negeri yang membawahi pemerintah daerah termasuk kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper