Kabar24.com, JAKARTA— Narkoba bisa menjerat siapa saja, mulai dari penegak hukum, pengangguran, hingga artis.
SIMAK: Mengaku Imam Mahdi, Jamaah Indonesia Ditahan di Mekkah
Artis, Eza Gionino, 28, ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Cikeas pada Sabtu (1/8/2015), pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA: Sadis, Massa Bakar Hidup-hidup 2 Pencuri Sapi
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan, penangkapan Eza Gionino bermula dari laporan warga.
SIMAK: Bobbi Kristina Dimakamkan di Sisi Whitney Houston
"Di TKP disebutkan ada penyalahgunaan narkoba. Saat kami cek ternyata benar," katanya, Senin (3/8/2015).
Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,16 gram beserta alat isapnya.
"Saat ditangkap, pelaku sedang menggunakan sabu," ujarnya.
Di rumah itu pun sedang ada ibu Eza Gionino. Dari pengakuan pelaku, menurut Surawan, Eza Gionino baru menggunakan sabu sejak enam bulan lalu.
"Katanya, dia menggunakan untuk kepuasan sendiri," tuturnya.
Eza pun sudah dites urine dan hasilnya positif.
Sabu itu didapat Eza Gionino dari seorang pengedar berinisial K.
"Dia beli seharga Rp 450 ribu di Kemang," ucap Surawan.
Atas perbuatannya, Eza Gionino dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dia ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dia bisa direhabilitasi kalau mengajukan sesuai aturan yang berlaku," katanya.