Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Bakal Telusuri Rekening 827 Calon Kepala Daerah

Keterbatasan dalam melakukan pengawasan praktik mahar politik menyebabkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening dari 827 calon kepala daerah yang akan berkompetisi di pilkada 2015.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf, seusai menjadi pembicara pada sebuah acara di KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015)./Antara-Reno Esnir
Kepala PPATK Muhammad Yusuf, seusai menjadi pembicara pada sebuah acara di KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -  Keterbatasan dalam melakukan pengawasan praktik mahar politik menyebabkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening dari 827 calon kepala daerah yang akan berkompetisi di pilkada 2015.

Komisioner Bawaslu Nasrullah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2015), mengatakan bahwa selain calon kepala daerah, PPATK juga diminta untuk menelusuri rekening dari keluarga para calon kepala daerah termasuk pengurus partai politik dan fungsionaris partai, termasuk badan pemenangan pemilu partai politik.

Bawaslu terus menelusuri kasus dugaan adanya mahar politik atau uang perahu dalam pencalonan pemilihan kepala daerah serentak. Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya menduga praktik mahar politik tetap terjadi selama proses pencalonan pilkada, meskipun sudah ada larangan.

Terkait dengan praktik mahar politik, Bawaslu juga akan memanggil sejumlah bakal calon kepala daerah yang sempat mengaku mengetahui atau dimintakan mahar politik dalam pencalonan kepala daerah.

Informasi tersebut akan menjadi langkah awal bagi pengawas pemilu untuk mengusut praktik mahar politik.

"Ada beberapa kandidat yang mengaku dimintai uang, oleh sebab itu dalam waktu dekat kami akan meminta penjelasan dari yang bersangkutan dan di daerah sudah dilakukan klarifikasi," ujar Nasrullah.

Dugaan terjadinya praktik mahar politik telah mencuat di sejumlah daerah di mana beberapa bakal calon kepala daerah mengaku gagal mendapatkan rekomendasi dari pemimpin parpol, karena tidak sanggup memenuhi mahar politik yang disyaratkan dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah.

Seandainya ada niat pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (perppu), Nasrullah meminta untuk memasukkan peraturan terkait penegakkan hukum karena UU Pilkada mengalami kehampaan dan kekosongan dalam wilayah tersebut.

"Seperti, misalnya, praktik mahar politik itu kita susah menemukan dalam wilayah-wilayah pemilunya, susah sekali," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper