Kabar24.com, DEPOK-- Seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh tiga temannya.
SIMAK: Berkah Kecerewetan Menteri Susi Pudjiastuti
Korban yang baru masuk kelas 1 Sekolah Dasar (SD) dilecehkan oleh tiga teman mainnya di dekat Lapangan Golf Jagorawi Cimpaen, Tapos, Depok, Rabu (1/7/2015).
SIMAK: 5 Pernikahan Selebriti Tayang di TV & Berakhir Perceraian
Aminah, tetangga korban, mengatakan korban diperkosa oleh temannya yang baru duduk di bangku kelas 3 dan 5 SD. Bahkan, satu temannya lagi belum sekolah.
BACA JUGA: Obat-Makanan Ilegal Senilai Rp2,75 Miliar Dimusnahkan
"Korban dipaksa melakukan adegan dewasa itu," kata Aminah, Kamis (30/7/2015).
Saat kejadian, kata dia, saudara korban, yakni FT, 7 tahun, menyaksikan tiga teman berbuat cabul kepada saudara perempuannya. FT, ingin mencegah namun tidak bisa. Lalu, FT memberitahu kejadian itu kepada nenek korban.
Korban adalah anak yatim piatu, yang tinggal bersama nenek dan kakeknya. Korban mempunyai dua orang kakak, yang saat ini tinggal di kota yang berbeda.
"Yang melakukan perbuatan itu tetangga korban juga. Masih satu RT," ucapnya.
Kejadian ini telah dilaporkan ke unit PPA Polresta Depok 3 Juli 2015 lalu, namun hingga saat ini belum ada respon dari pihak kepolisian. Bahkan, pihak keluarga juga belum mendapatkan hasil visum Rumah Sakit Polri Kramat Jati, yang telah dilakukan sejak 6 Juli lalu.
"Kami masih menunggu hasil visumnya. Alasan belum menyelidiki kasus ini terbentur Lebaran," ucapnya.
Khawatir
Nenek korban sangat khawatir dengan keadaan cucunya. Apalagi korban mengalami ketakutan dan trauma setelah kejadian itu. "Saya berharap polisi bisa segera menyelidiki kasus ini," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan ketiga keluarga pelaku anak-anak bakal dipanggil untuk berita acara penyidikan Sabtu (1/8/2015). Polisi mengatakan proses hukum terhadap anak dan orang dewasa berbeda.
"Kejadian saat mereka main dokter-dokteran. Penangannya akan mengikuti undang-undang perlindungan anak, karena usia mereka baru 5, 9 dan 11 tahun," tuturnya.
Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Polisi bakal mengedepankan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.