Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera melimpahkan berkas perkara tersangka pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis ke tahap kedua atau ke tahap penuntutan.
Dengan begitu, bisa segera dilakukan pembuktian di pengadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Desakan tersebut disampaikan penasihat hukum OC Kaligis, Johnson Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/7/2015).
"Dia (OC Kaligis) meminta kami dari tim lawyernya untuk mendesak agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," tutur Johnson.
Menurut Johnson, kliennya bersikukuh tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka jika dibutuhkan keterangannya oleh penyidik KPK.
Johnson menjelaskan bahwa kliennya akan terima apa pun risikonya jika dikenakan sanksi karena tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.
"Apa pun risikonya, dia menolak untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," tukasnya.