Kabar24.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Menteri Kesehatan menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas fatwa yang telah dikeluarkan lembaga tersebut.
Andi Widjajanyo, Sekretaris Kabinet, mengatakan Kepala BPJS Kesehatan Fahmi Idris dan Menteri Kesehatan Nila Moeloek akan bertemu pimpinan MUI membahas fatwa haram terhadap program BPJS Kesehatan.
Rencananya, pertemuan tersebut akan dilakukan setelah Muktamar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah selesai diselenggarakan.
[Presiden Jokowi] memerintahkan kedua pejabat itu [Menteri Kesehatan dan Kepala BPJS Kesehatan] untuk segera melakukan dialog, katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7).
Andi menuturkan pemerintah akan mencari titik temu dari poin-poin dalam BPJS Kesehatan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip Islam oleh MUI.
Dari pembicaraan yang akan dilakukan tersebut, pemerintah akan memikirkan apakah perlu dilakukan modifikasi dalam program tersebut.
Menurutnya, saat ini pemerintah masih menunggu proses dialog yang dilakukam ketiga pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.
MUI sebelumnya meminta pemerintah memperbaiki ketentuan dan sistem BPJS Kesehatan, agar lebih sesuai dengan prinsip syariah.
Maruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI, mengatakan program BPJS Kesehatan yang diluncurkan pemerintah belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Padahal, pada 2019 program tersebut harus diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Apabila BPJS Kesehatan tetap berjalan seperti sekarang ini, maka dikhawatirkan ada penolakan dari umat Islam yang dapat menimbulkan persoalan, dan tidak optimalnya program itu, katanya di Jakarta, Kamis (30/7).
Maruf menuturkan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sebenarnya telah mengeluarkan sejumlah fatwa sebagai panduan untuk mengelola asuransi yang sesuai dengan syariah.
Pemerintah pun mendukung pengembangan asuransi yang berbasiskan syariah dengan menerbitkan sejumlah aturan yang menjadi pedoman hal tersebut.