Kabar24.com, JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo R Pramono, mendadak menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah KPK menetapkan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evi Susanti sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebelumnya, Gatot dan istri keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut merupakan pasal untuk pemberi suap.
Widyo menjelaskan pihaknya akan mendiskusikan terkait penetapan Gatot dan isteri keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial pada tahun 2012-2013 pada saat Gatot masih menjabat Plt Gubernur Sumatera Utara.
"Akan kita bicarakan bersama nanti di dalam," tutur Widyo di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Selain itu, Widyo juga mengatakan tidak menutup kemungkinan perkara yang menjerat Gatot dalam sengketa bansos akan dilakukan supervisi atau dilimpahkan kepada KPK sepenuhnya.
"Kita lihat saja nanti," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.
Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.
Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.
Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.