Kabar24.com, JAKARTA- Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti, akan menempuh jalur praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana suap terhadap sejumlah hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.
"Tidak ada lagi cara yang harus kita tempuh ya kita akan lalukan upaya hukum yaitu praperadilan," tutur Razman Arif Nasution, kuasa hukum Gatot, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Razman mengklaim, ada banyak kesalahan serta kejanggalan telah diperbuat KPK saat menetapkan Gatot dan isterinya Evi sebagai tersangka. Karena itu, tim penasihat hukum Gatot dan Evi saat ini tengah melakukan rapat untuk segera melakukan praperadilan di pengadilan dalam waktu dekat.
"Ada banyak kejanggalan. Jadi itu nanti bahan kami di praperadilan," tukas Razman.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evi Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.
Pasal tersebut sama dengan pasal yang KPK jerat kepada tersangka advokat M Yagari Bhastara dan Otto Cornelis Kaligis dalam perkara penyuapan tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.
Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.
Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.
Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.