Kabar24.com, JAKARTA- Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pidana pencemaran nama baik di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
"Ada 50 pertanyaan, tidak ada pertanyaan yang sifatnya personal," kata Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Suparman, usai mendampingi kliennya di Bareskrim, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Menurut Todung, mengenai perkara yang menjerat kliennya dalam konteks mengawasi perilaku hakim.
"Pernyataan di media. Saya melihat ini hanya satu proses yang lumrah kalau masing pihak menghormati. Terbuka ke mediasi," katanya.
Sementara itu, Suparman mengaku tidak terganggu dengan proses hukum dan akan terus melanjutkan tugasnya sebagai ketua KY yaitu mengawasi kinerja para hakim.
"Tidak akan takut untuk mengawasi hakim ini soal kinerja KY sendiri yang mengawasi. Kita akan lanjut," tegasnya.
Suparman dan komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut, bermula saat hakim Sarpin Rizaldi melaporkan keduanya ke Bareskrim karena pernyataannya terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Kedua Komisioner KY itu disangkakan dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Seperti dilaporkan, pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim dengan nomor laporan Pol:LP/335/III/2015. Sarpin menganggap pernyataan KY ke media massa mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat diri secara pribadi maupun profesi.