Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Periksa Ketua dan Anggota Komisi Yudisial

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri pada Senin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh berjabat tangan usai memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh berjabat tangan usai memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri pada Senin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.

"Kami memenuhi panggilan lembaga negara. Kepolisian kan lembaga negara, jadi kami harus saling menghormati," kata Taufiqurrohman Syahuri, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Terkait kasus yang menimpanya tersebut, Taufiq khawatir jika kasus yang serupa bisa menyebabkan anggota lembaga negara lain terjerat hukum karena dilaporkan oleh pihak yang tidak senang terhadap sikap mereka.

"Ini sangat terkait dengan tugas kelembagaan. Saya prihatin, (bisa saja) suatu saat orang di lembaga menjalankan tugas, misal anggota DPR. Dia marah-marah ke bupati karena tidak menjalankan tugas dengan baik, lalu bupatinya sakit hati, lalu melapor ke Bareskrim," ujarnya.

Hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi kedua pejabat KY tersebut setelah sebelumnya pada panggilan pemeriksaan pada Senin (13/7), keduanya tidak bisa hadir.

Sebelumnya, pada Jumat (10/7), Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi beberapa waktu lalu.

Diketahui dua pejabat KY tersebut sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya tersebut, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya. Dalam hal ini, kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper