Kabar24.com, JAKARTA— Bertepatan dengan Hari Anak Nasional, Lentera Anak Indonesia meminta pemerintah berkomitmen melindungi anak-anak Indonesia dari dampak rokok dengan cara meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).
Hingga Januari 2015, sudah 187 negara meratifikasi FCTC, menyisakan 9 negara saja, yaitu Indonesia, Andora, Eriteria, Liechtenstein, Malawi, Monako, Somalia, Republik Dominika, dan Sudan Selatan.
Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia Hery Chariansyah menegaskan, komitmen pemerintah untuk meratifikasi FCTC adalah wujud perlindungan pemerintah kepada anak-anak Indonesia, seperti dijamin pada UUD 1945 Pasal 28 B ayat 2. Menurutnya, bila anak Indonesia terus terpapar asap rokok, akan berdampak buruk pada bonus demografi pada 2020-2030 mendatang.
“Anak-anak Indonesia yang saat ini merokok dan terpapar asap rokok, pada 2020-2030 akan menjadi penduduk yang sakit-sakitan dan menjadi beban ekonomi, sehingga berpotensi mengancam bonus demografi,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/07/2015).
Hingga kini, ada jutaan anak di Indonesia menjadi perokok pasif akibat terpapar asap rokok. Data GYTS 2009 menyebutkan ada 78,1% anak muda terpapar asap rokok di tempat umum, dan 68,8 % lainnya terpapar asap rokok di rumah. Yang lebih mengkhawatirkan, lebih dari separuh populasi anak balita (59,1%) menjadi perokok pasif (Riskesdas 2007).
Adapun potensi risiko dari balita yang menjadi perokok pasif adalah: 5 kali lebih besar menderita pneumonia (paru-paru akut), 2,5 kali lebih besar menderita meningitis, 1,5 kali lebih besar menderita infeksi telinga tengah, 2 kali lebih besar menderita asma, dan 3 kali lebih besar menderita kanker paru-paru.
Dampak asap rokok juga menimbulkan efek berbahaya pada perkembangan otak anak -anak: yakni gangguan belajar, masalah konsentrasi, dan gangguan perilaku seperti agresif dan suka menantang (Public Health Center, Harvard School, 2007).