Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istri Gubernur Sumut Akan Diperiksa KPK

KPK akan memeriksa Evi Susanti yang merupakan istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho/Antara
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  KPK akan memeriksa Evi Susanti yang merupakan istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"(Evi) pasti diperiksa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji seusai halal bi halal dengan karyawan dan wartawan di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Evi Susanti sebelumnya sudah dicegah pergi keluar negeri selama 6 bulan sejak 9 Juli 2015, selin Evi ada lima orang lain yang juga dicegah yaitu Gatot Pujo Nugroho, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan dan OC Kaligis.

Namun saat ini Evi sedang melakukan ibadah umroh.

"Kalau tidak salah lagi umroh," tambah Indriyanto.

Saat ini, menurut Indriyanto, KPK sedang melakukan pendalaman mengenai sumber uang suap yang diberikan untuk hakim PTUN Medan.

"Sedang pendalaman, sekarang lagi pemeriksaan terkait sumber-sumber keuangan apakah ada keterkaitan antara pihak pemberinya, sekarang lagi dicek," ungkap Indiryanto.

Pengacara Gatot, Razman Nasution mengakui bahwa Evi Susanti adalah istri Gatot, meski bukan istri pertamanya.

"Peran Bu Evi Susanti adalah istri beliau, saya tidak bisa menyampaikan beliau istri muda atau istri yang keberapa tapi ini adalah hak setiap warga negara. Bu Evi berperan untuk membantu kerja suami," kata Razman.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper