Kabar24.com, JAKARTA– Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menyurati Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Bus Rukun Sayur.
“Saya sudah nulis surat ke Gubernur Jateng, itu kan bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) apa ada izinnya untuk beroperasi ke luar kota,” katanya di Kementerian Perhubungan, Senin (20/7/2015).
Selain itu, dia juga merekomendasikan Pemda Jateng untuk mengecek kelaikan dari bus yang memakan korban jiwa hingga 12 orang di tol Palimanan-Kanci tersebut.
“Apa sudah dicek juga kelaikan operasinya dari Dinas,” ujarnya.
Apabila tidak sesuai, dia menganjurkan Pemda untuk memberikan sanksi sebagaimana mestinya kepada Bus Rukun Sayur.
“Tupoksi AKDP ada di Pemda, bukan Pusat. Saya anjurkan Gubernur untuk memberikan sanksi sebagaimana mestinya apabila memang tidak sesuai dengan keharusan,” katanya.