Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasto Sebut Andriansyah Sudah Dipecat dari PDI-Perjuangan

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa kini tersangka anggota DPR dari PDI-Perjuangan, Andriansyah sudah tidak lagi menjadi kader di PDI-P.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Rabu (15/7). Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah terkait perizinan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan./Antara
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Rabu (15/7). Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah terkait perizinan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa kini tersangka anggota DPR dari PDI-Perjuangan, Andriansyah sudah tidak lagi menjadi kader di PDI-P.

Menurutnya, pemecatan terhadap Andriansyah dilakukan setelah dia tertangkap tangan KPK menerima suap dalam perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi terhadap anggota DPR untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan batu bara PT MMS yang telah lama beroperasi di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Saudara Andriansyah saat ini statusnya sudah tidak lagi menjadi anggota PDI-Perjuangan karena yang bersangkutan sudah dipecat, saat kejadian itu berlangsung," tutur Hasto di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Seperti diketahui, Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4/2015).

‎Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK dan belakangan diketahui sebagai anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto.


Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper