Kabar24.com, JAKARTA- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dipanggil penyidik KPK, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi terhadap anggota DPR, Adriansyah untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan batubara PT MMS yang telah lama beroperasi di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Hasto memenuhi panggilan penyidik KPK tepat pukul 09.40 WIB, tanpa didampingi kolega atau penasihat hukumnya dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK Jakarta.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Hasto rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fransi PDI-P, Andriansyah yang sempat terjaring OTT KPK pada saat melaksanakan kongres PDI-P di Nusa Dua, Bali.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Selain Hasto, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu Staf seksi pembinaan penguasaan pertambangan dan energi Kabupaten Tanah Laut, Muhammad Jumaidi dan Bupati Tanah Laut, Bambang Alamsyah untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andriyansyah.
"Semuanya akan dimintai keterangannya sebagai saksi," tukas Priharsa.
Seperti diketahui, Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK dan belakangan diketahui sebagai anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto.
Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.