Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agung Laksono Akui Pasrah Soal Politik Dinasti

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, menyatakan pasrah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka kembali peluang politik dinasti melalui Undang-Undang Pilkada.
Agung Laksono/Antara
Agung Laksono/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, menyatakan pasrah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka kembali peluang politik dinasti melalui Undang-Undang Pilkada.

"Kalau oleh MK pasal yang mengatur itu (politik dinasti) dibatalkan ya sudah kami ikut saja, kami patuh aturan," kata Agung Laksono di Jakarta, Selasa (14/7/2015) malam.

Agung mengatakan sejatinya Golkar menyetujui jika keluarga petahana dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk periode tertentu guna mencegah terciptanya politik dinasti yang bersifat negatif.

Namun dengan dibatalkannya pasal yang mengatur hal itu di UU Pilkada oleh MK melalui uji materi, maka pihaknya akan menaatinya.

"Awalnya kami menolak (keluarga petahana ikut pilkada). (Pasal itu) yang usulkan salah satunya fraksi Partai Golkar. Tapi kalau sudah didrop (dibatalkan) mau diapakan lagi," ujar dia.

Menurut Agung, kini dengan tidak dibatasinya pencalonan keluarga petahana dalam pilkada, maka pencegahan terjadinya politik dinasti yang bersifat negatif bergantung kepada partai pengusung calon kepala daerah dan masyarakat.

Dalam hal ini, kata dia, Golkar sebagai partai yang akan mengusung calon kepala daerah akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap seluruh calon kepala daerah yang maju di bawah bendera Golkar, untuk memastikan calon tersebut memiliki kemampuan, berprestasi, berdedikasi, memiliki loyalitas dan tidak tercela serta tidak menyalahgunakan wewenang.

Selain itu masyarakat menurutnya, akan cerdas melihat mana calon kepala daerah yang memiliki kemampuan dan kredibilitas.

Sebelumnya MK menyatakan Pasal 7 huruf r UU Pilkada tentang larangan keluarga petahana mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam periode tertentu, bertentangan dengan konstitusi.

Pasal itu sebelumnya diatur guna mencegah terciptanya politik dinasti yang bersifat negatif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper