Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI GEMBONG NARKOBA: Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati?

Migrante International, organisasi non-pemerintah Filipina, yang fokus pada buruh migran melansir informasi tentang temuan bukti perdagangan manusia menimpa terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso.
Mary Jane/Antara
Mary Jane/Antara

Kabar24.com, YOGYAKARTA-- Migrante International, organisasi non-pemerintah Filipina, yang fokus pada buruh migran melansir informasi tentang temuan bukti perdagangan manusia menimpa terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso.

Sekretaris Jenderal Migrante International, Sol Pillas, melalui surat elektronik, mengatakan ada perkembangan positif ihwal proses hukum terhadap orang yang diduga merekrut Mary Jane.

Departemen Kehakiman Filipina membuat semacam resolusi. Isinya adalah temuan untuk mendakwa Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao dengan tuduhan pidana merekrut Mary Jane secara ilegal

“Ini perkembangan positif bagi kampanye pembebasan Mary Jane,” kata dia, Senin (13/7/2015).

Migrante International terus menunggu persidangan terhadap Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao dan kemungkinan Mary Jane menjadi saksi dalam persidangan itu. Para aktivis buruh Migran saat ini terus berkampanye untuk enuntut agar hukuman mati terhadap Mary Jane segera dihapuskan.

Merujuk pada data Migrante International, Departemen Kehakiman Filipina menemukan bukti untuk mendakwa Maria Kristina Sergio dan Lacanilao sebagai perekrut Mary Jane secara ilegal.

 Keduanya dituduh melanggar Undang-undang tentang Tenaga Kerja Migran Filipina tahun 1995. Maria Kristina Sergio dan Lacanilao tidak memegang izin untuk merekrut tenaga kerja migran melalui kode tenaga kerja Filipina.

Janji Pekerjaan

Departemen Kehakiman Filipina juga menyebut Lacanilao sebagai orang yang memperkenalkan Mary Jane kepada Maria Kristina Sergio. Maria Kristina kemudian menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia kepada Mary Jane.

Janjinya adalah Mary Jane akan memperoleh gaji bulanan sebesar 25.000 Peso. Ini membuktikan secara meyakinkan bahwa ada kejahatan atau penipuan terhadap Mary Jane.

 Ibu dari dua anak itu bahkan harus menyerahkan telepon selularnya dan menggadaikan barang miliknya untuk mengumpulkan duit 7.000 Peso. Duit ini diduga untuk membayar sebagain uang biaya perekrutan sebagai buruh migran.

Departemen Kehakiman menyatakan tindakan Maria Kristina Sergio dan Lacanilao melanggar Undang-undang Anti-Perdagangan Manusia. Pelanggaran hukum terjadi ketika seseorang atau beberapa orang merekrut secara ilegal dan mengeksploitasi tenaga kerja. Ini dibuktikan dengan sejumlah temuan.

Dijebak

Akibat tindakan Maria Kristina Sergio dan Lacanilao, Mary Jane dijebak untuk mengangkut narkotik dalam sebuah koper. Dampaknya adalah ancaman hukuman mati terhadap Mary Jane.

Temuan Departemen Kehakiman itu berhubungan dengan laporan dari Biro Investigasi Nasional Divisi Perdagangan Anti - Manusia Filipina. Laporan itu muncul dari Mary Jane yang mengadu sebagai korban perdagangan manusia.

Maria Kristina Sergio dan Lacanilao saat ini masih ditahan. Sidang terhadap mereka dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2015 di Filipina.

Mary Jane, ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Ia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga adalah penduduk Filipina.

Pada Oktober 2010, dia divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper