Kabar24.com, JAKARTA – Kebijakan bebas visa Schengen bagi WNI pemegang paspor biasa yang berkunjung ke kawasan Uni Eropa kembali disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Menlu Retno membahas hal itu saat bertemu dengan Frans Timmermans, Wakil Presiden Komisi Eropa dan Komisioner Eropa urusan Regulasi, Hubungan Antar-Lembaga, Peraturan Hukum dan Piagam Hak-Hak Dasar.
Retno menuturkan negara-negara anggota Schengen perlu mengambil langkah-langkah pembebasan visa ini sebagai langkah timbal balik bagi kebijakan bebas visa kunjungan wisata kepada sebagian besar anggota Schengen baru-baru ini melalui Perpres 69/2015.
Dia juga menekankan bahwa Indonesia merupakan negara Asia Tenggara pertama yang memiliki perjanjian kemitraan dan kerjasama, serta perjanjian kehutanan dengan Uni Eropa, sekaligus merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
“Tingkat penolakan aplikasi visa dari Indonesia juga sangat rendah, yakni 1,1% pada 2014 serta jumlah pelanggaran peraturan keimigrasian Uni Eropa oleh WNI sangat minim,” tulis Kemlu dalam keterangannya, Senin (13/7/2015).
Beberapa poin tersebut dianggap layak dijadikan pertimbangan bagi Uni Eropa untuk dapat memberikan bebas visa kunjungan wisata bagi WNI.
“Mr. Timmermans mencatat dengan baik permintaan Indonesia dan akan menjajaki lebih lanjut isu liberalisasi visa termaksud,” tambah Kemlu.
Selain membahas soal bebas visa, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk membahas potensi kontribusi UE bagi pembangunan di Indonesia, terutama di sektor infrastruktur dan kemaritiman.
Kedua pihak berdiskusi mengenai peningkatan kerjasama UE dengan negara-negara Asean, terutama terkait dengan isu-isu penanganan imigran illegal dan pengungsi serta transnational organized crime.
Menlu Retno akan membawa topik tersebut dalam pembahasan dengan High Representative Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Federica Mogherini, di Kuala Lumpur pada awal Agustus 2015.