Kabar24.com, JAKARTA - Keterangan dua tersangka kasus pembunuhan bocah Angeline (8), Margriet Megawe dan Agus Tay, dikonfrontir dengan keterangan dua saksi di Mapolda Bali hari ini, 8 Juli 2015.
"Polda Bali konfrontir antara saksi dengan kedua tersangka yakni Margriet dan Agus," kata pendamping kedua saksi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah (Ipung).
Kedua saksi tersebut yakni Handono dan Susiani, pasangan suami istri yang pernah tinggal indekos di kediaman Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
Polisi membagi konfrontasi antara tersangka Margriet dengan kedua saksi dan konfrontasi tersangka Agus dengan dua saksi yang dimulai pukul 11.00 WITA.
Kuasa hukum tersangka Agus, Haposan Sihombing menyatakan bahwa konfrontasi hari ini merupakan kelanjutan dari konfrontasi yang sebelumnya batal dilakukan.
Menurut dia, keterangan pria asal Sumba Timur, NTT, itu sesuai berita acara pemeriksaan terakhir yang menyatakan bahwa Margriet sebagai pelaku utama pembunuhan Engeline.
"Dia hanya bantu. Yang melakukan (pembunuhan) Margriet dan sudah direkonstruksi di TKP, walaupun ada peran (Margriet) digantikan oleh Polwan," katanya.
Sebelumnya Polda Bali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Engeline alias Angeline di TKP di Jalan Sedap Malam Denpasar yang memperagakan 98 adegan.
Namun dalam adegan pembunuhan, Margriet menolak memerankan adegan tersebut dan diganti oleh seorang polisi wanita.
Tersangka Agus juga sempat bersitegang dengan Margriet karena ada salah satu adegan rekonstruksi yang disangkal oleh wanita berusia 60 tahun itu.(antara)