Bisnis.com, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya atau THR.
Kepala Disnakertrans Kota Semarang Edy Riyanto menuturkan pokso tersebut direalisasikan kembali pada tahun ini guna mengantisipasi potensi keluhan dan pengaduan pekerja mengenai THR, khususnya jelang Lebaran 2015.
Meski THR menjadi hak pekerja y, dia menuturkan adanya sejumlah aduan pada tahun lalu menunjukkan masih adanya perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Oleh karena itu, Edy mengatakan pemkot akan membuka posko pengaduan THR mulai pekan depan.
"Para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan bisa melaporkan ke posko agar bisa segera ditindaklanjuti," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2015).
Edy mengakui pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mendesak perusahaan agar segera atau mempercepat pembayaran THR.
Kendati begitu, sambungnya, realisasi kewajiban itu harus dilakukan selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran. "Kalau pada tahun ini tepat pada 10 Juli 2015."