Bisnis.com, DEPOK - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Nana Sobarna mengimbau para pelaku hitung cepat dan pemantau yang akan terlibat pada Pilkada Depok untuk segera mendaftarkan diri.
Nana mengatakan lembaga hitung cepat atau quick count bagian dari partisipasi masyarakat. Hanya saja secara ketentuannya keberadaan lembaga hitung cepat harus legal.
"Mereka yang mau melaksanakan quick count atau yang mau menjadi pemantau harus daftar dulu. Jadi lembaganya resmi, metodenya resmi, sesuai dengan ketentuan," ujarnya Jumat (3/7/2015).
Nana mengatakan dengan mendaftarkan diri, maka lembaga hitung cepat atau pun elemen masyarakat yang menjadi pemantau Pilkada 2015 bisa berkoordinasi dengan KPU.
"Bahkan kita dari KPUD Depok akan mengeluarkan sertifikat pemantauan. Makanya kalau ada elemen masyarakat mau mendaftar silahkan mendaftar, waktunya masih panjang. Mereka itu boleh mendaftar sampai nanti pada saat mau pencoblosan," katanya.
Dia menambahkan lembaga hitung cepat atau pemantau yang tidak mendaftar ke KPUD berada di luar kontrolnya, dengan demikian, masyarakat sendiri yang akan menilai keberadaan lembaga tersebut.
KPUD Depok: Lembaga Hitung Cepat yang Daftarkan Diri Dianggap Legal
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Nana Sobarna mengimbau para pelaku hitung cepat dan pemantau yang akan terlibat pada Pilkada Depok untuk segera mendaftarkan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
56 detik yang lalu
Menaker Yassierli soal Buruh Tolak Draf Formulasi UMP 2025
5 menit yang lalu
4 Aplikasi Sadap untuk HP Anak, Pantau WA dan Lokasi
38 menit yang lalu