Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan pertemuan dengan KomisI Perlindungan Anak Indonesia serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membahas persoalan perlindungan anak terkini dan koordinasi antara kedua lembaga.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh melaporkan berbagai persoalan terkait perlindungan anak, terlebih pascapenerbitan Undang-undang No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Salah stu poin yang disampaikan ialah terkait strategi mengatasi kasus yang muncul dan menjamin kehadiran negara demi mencegah kasus itu kembali terjadi.
“Disampaikan oleh pak Wapres, mengingatkan betapa pentingnya partisipasi masyarakat karena perlindungan anak tidak hanya tanggung jawab pemerintah,”ujarnya usai menghadiri pertemuan di Kantor Wakil Presiden, Selasa(30/6/2015).
KPAI juga melaporkan data pengaduan yang paling tinggi ialah terkait dengan kasus pengasuhan anak. Menurut dia, Wapres mengimbau perlunya langkah progresif menjaga ketahanan keluarga. Salah satunya melakui peningkatan intensitas komunikasi orang tua dengan anak.
Asrorun mengaku setuju dengan ide Wapres yang sempat muncul beberapa waktu lalu terkait pengaturan jam kerja bagi pekerja perempuan.
Menurut dia, hal itu relevan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan perlindungan anak.masyarakat di kota besar umumnya menjalani rutinitas yang padat dan menyita waktu sehingga kuantitas pengasuhan minim.
Akibatnya melonggarkan sendi-sendi ikatan kekeluargaa dan berpotensi terjadi malpraktek dalam lingkungan keluarga.
“Pengurangan dan pengaturan jam kerja masih relevan dalam rangka kualitas penyelenggaraan perlindungan anak,”ungkapnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembisa menambahkan pertemuan dengan Wapres juga membahas fungsi dan tugas masing-masing lembaga agar tak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan kinerja.
Nantinya, Yohana mengaku akan mengadakan rapat koordinasi dengan KPAI dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk menentukan posisi dan tugas kelembagaan masing-masing.