Kabar24.com, DENPASAR-- Kepolisian Daerah Bali mengaku telah mengantongi nama baru sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline.
“Nama sudah ada,” tutur Kepala Divisi Humas Polda Bali Komisaris Besar Heri Wiyanto kepada wartawan, Sabtu (27/6/2015).
Dikatakan, sebelum menyidik pembunuhan gadis delapan tahun ini, Polda Bali sebenarnya telah mengantongi nama tersangka baru. Hanya saja, nama itu masih disimpan sampai tim penyidik Polda Bali memutuskan untuk segera melakukan penetapan tersangka.
“Kalau kami melakukan penyelidikan maupun penyidikan, pasti kita mengarahkan siapa yang mempunyai keterkaitan dengan kasus ini,” katanya.
Saat dicecar apakah nama yang dikantongi Polda Bali tersebut memiliki hubungan khusus dengan Angeline?
“Sudah dikasih tahu nanti kawan-kawan,” ucapnya.
Dia juga enggan merinci berapa nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Angeline nantinya. Menurut Heri, tersangka pembunuhan bisa saja satu orang atau lebih dari itu, tergantung petunjuk dari hasil bukti-bukti baru yang ditemukan.
Namun, dia tidak merinci bukti apa saja sejauh ini yang telah ditemukan oleh Polda Bali. Saat ini Polda Bali masih konsentrasi untuk mengumpulkan bukti yang akan digunakan nanti sebagai bahan pemeriksaan tersangka baru.
Bukti baru tersebut didapat dari seluruh rumah Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline, sesuai keterangan tersangka Agustinus Tai.
“Namun untuk kasus pembunuhan sementara ini tersangka masih AGS, nanti pasti akan kita sampaikan siapa tersangka lain,” tutur dia.
Dia menambahkan, bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi hasil temuan bukti baru dari tim forensik Mabes Polri dan Polda Bali. Di antaranya handphone milik Agus, bercak darah, dan sejumlah bukti lainnya.