Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Bali menjadwalkan untuk memintai keterangan pemerhati anak, Seto Mulyadi, terkait kasus penelantaran anak yang menimpa Engeline (8).
"Ini nanti akan kami bicarakan dengan Kapolda (Bali)," kata Seto Mulyadi ditemui di kediaman Engeline di Denpasar, Jumat.
Mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak itu mengunjungi kediaman Engeline yang menjadi tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
Ia tiba sekitar pukul 09.00 WITA dan selama sekitar satu jam berada di rumah yang kini menjadi fokus perhatian masyarakat itu, pemerhati anak tersebut mengamati beberapa lokasi di TKP.
Pria 63 tahun yang akrab disapa Kak Seto itu tidak banyak berkomentar saat ditanya wartawan usai keluar dari pintu samping rumah tersebut.
Seto mengaku terpukul dengan kejadian yang menimpa bocah malang itu dan meminta semua pihak termasuk kepolisian untuk mengungkap kebenaran dari peristiwa memilukan tersebut.
"Saya sangat prihatin dan terpukul. Semua harus serius mengungkap kebenaran dan mohon semua terbuka," ucapnya.
Seto kemudian meluncur ke Polda Bali untuk bertemu dengan Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie dan dijadwalkan akan memberikan keterangan kepada penyidik dalam kapasitasnya selaku saksi ahli.
Hingga saat ini jajaran Polda Bali telah memeriksa sedikitnya 51 saksi termasuk saksi ahli dalam dua kasus yang ditangani yakni kasus penelantaran anak yang ditangani Polda Bali dengan tersangka Margriet dan kasus pembunuhan dengan tersangka Agus yang ditangani Polresta Denpasar.
Pembunuhan Angeline: Kak Seto Mengaku Sangat Terpukul
Pembunuhan Angeline: Kak Seto Mengaku Sangat Terpukul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 menit yang lalu
Dikritik PDIP Soal PPN 12%, Muzani: Ini UU yang Disetujui Bersama
28 menit yang lalu
KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok
36 menit yang lalu
Korupsi Kasus Timah, Terdakwa Robert Indarto Dihukum 8 Tahun Penjara
2 jam yang lalu