Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat sebagai jembatan rekonsiliasi antara masyarakat adat dan negara serta untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengatakan hal ini penting mengingat selama ini masyarakat adat terusir dari wilayah mereka sendiri dan puluhan juta hektar hutan adat di Indonesia tidak juga sepenuhnya dikembalikan ke masyarakat adat.
Bahkan dalam banyak kasus, hak-hak asasi masyarakat adat diabaikan dan anggota-anggotanya dikriminalisasi ketika menuntut hak-haknya.
"Pemulihan hak-hak masyarakat adat sebenarnya merupakan poin yang sejalan dengan Nawa Cita yang diusung pemerintah periode ini. Saya senang pemerintah cukup konsisten mengusungnya,” ujarnya kewat keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Jumat (26/6/2015).
Dia menambahkan Satgas Masyarakat Adat memiliki peran penting dalam menghentikan berbagai kriminalisasi masyarakat adat selama belum ada mekanisme permanen dan UU perlindungan masyarakat adat.
Selain membentuk satgas, lanjut Abdon, Presiden juga akan memperhatikan masyarakat adat yang menjadi korban kriminilisasi dengan segera diproses untuk dibebaskan melalui meknisme rehabilitasi, abolisi, dan lainnya.
Dia menambahkan upaya ini dilakukan dengan menindaklanjuti putusan MK 35 dengan mengeluarkan Instruksi Presiden. Lewat instrumen ini pula, pemerintah akan mengembangkan ekonomi berbasis masyarakat ada.
Wimar Witoelar, Pendiri Yayasan Perspektif Baru (YPB), mengatakan niat baik dari pemerintah terkait masyarakat adat ini merupakan salah satu wujud upaya keras dan konsisten dari AMAN serta dukungan LSM, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Seskab Andi Wijayanto.
"Jadi kini tidak ada lagi yang menghalangi tekad masyarakat adat dan pendukungnya untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta budaya dan kearifan yang ada di masyarakat, " katanya.
Abdon menyatakan pengakuan masyarakat adat sangat penting. Sebab, mereka terlibat sebagai penjaga hutan-hutan adat di Indonesia dalam dokumen resmi Intended Nationally Determined Contribution (INDC) Indonesia yang akan diserahkan ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
INDC merupakan dokumen resmi negara yang memuat langkah-langkah pemerintah ke depan dalam mitigasi perubahan iklim yang didalamnya memuat kehutanan sebagai salah satu sektor utama mitigasi perubahan iklim.