Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencairan Dana Talangan Lumpur Lapindo Tertunda, Ini Penjelasan Menkeu

Warga korban lumpur lapindo batal mendapat dana ganti rugi PT Minarak Lapindo Jaya melalui pemerintah yang seharusnya cair pada hari ini, Jumat (26/6/2015).
Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5)./Antara-Suryanto
Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5)./Antara-Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA—Warga korban lumpur lapindo batal mendapat dana ganti rugi PT Minarak Lapindo Jaya melalui pemerintah yang seharusnya cair pada hari ini, Jumat (26/6/2015). 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pencairan dana ganti rugi akan dilakukan ketika semua persoalan administrasi sudah selesai. Saat ini, pemerintah masih melakukan finalisasi perjanjian pinjaman dana dengan Minarak. 

“Pencairan kalau sudah semuanya beres yah, sabar. Itu masih difinalisasi yah,”ujarnya, di Kantor Wakil Presiden, Jumat (26/6/2015). 

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum mengetahui perkembangan selanjutnya terkait pencairan dana talangan lumpur lapindo. Namun dia berharap persoalan tersebut segera selesai agar warga mendapat ganti rugi atas lahan yang terkena semburan lumpur. 

“Saya belum tahu, tapi memang begitu, karena memang harus dibagikan ya harus mudah-mudahan bisa semua,”tuturnya. 

Dia menjelaskan, pemerintah meminjamkan dana ganti rugi kepada Minarak semata-mata untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan perusahaan. 

Dalam kesempatan yang sama, dia menegaskan pemerintah akan memberi sanksi jika Minarak yang memenuhi janjinya membayar pinjaman tersebut, “Ya kalau mereka tidak bayar [ada sanksi].” 

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan dana pinjaman dari pemerintah akan segera cair pada 26 Juni 2015. Sejumlah persoalan administrasi masih dalam finalisasi di Kementerian Keuangan. 

Pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp827 miliar sebagai dana talangan bagi PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar ganti rugi lahan warga korban lumpur di Sidoarjo. Pemerintah menetapkan bunga 4,8% per tahun tanpa mengenakan beban pajak. 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan nilai kerugian dari insiden tersebut mencapai Rp824 miliar, dengan kerugian yang ditanggung rakyat secara penuh senilai Rp781 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper