Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membangun panti rehabilitasi medis dan sosial narkotika di tujuh daerah yang mampu menampung sekitar 2.800 klien per tahun.
Pencanangan groundbreaking panti atau institusi penerima wajib lapor (IPWL) tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di sela-sela peringatan puncak Hari Anti Narkoba Internasional 2015 yang digelar di Istana Negara, Jumat (26/6/2015).
Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar menuturkan layanan rehabilitasi medis dan sosial untuk pecandu dan penyalahguna narkoba masih terbatas.
Padahal, jumlah pengguna yang membutuhkan pertolongan ditaksir mencapai 4 juta orang yang terdiri dari penyalah guna coba pakai, teratur pakai, dan kecanduan.
"Pelu peningkatan layanan rahabilitasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kita punya 9.000 lembaga yang berpotensi menyediakan layanan rehabilitasi," kata Anang, Jumat (26/6/2015).
Lembaga-lembaga tersebut mencakup rumah sakit umum daerah (RSUD), puskesmas, lembaga rehabilitasi milik masyarakat, klinik swasta, lembaga pemasyarakatan, sekolah kepolisian negara, dan Balai Rehabilitasi BNN.
Untuk menambah lembaga rehabilitasi medis dan sosial pecandu narkoba, Kementerian Sosial menggulirkan program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, saat ini ada 130 IPWL, tetapi hanya 118 yang telah terakreditasi.
"Sekarang kita mau tambah tujuh lagi. Ini final 15 Desember 2015, jadi bisa operasional mulai 1 Januari 2016," tuturnya.
Khofifah memaparkan tujuh panti tersebut dibangun di Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Jawa Timur. Salah satu panti berlokasi di Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, Malang, Jatim.
Masing-masing panti rehabilitasi mampu menampung 200 pecandu per enam bulan atau 400 pecandu per tahun. Kemensos menganggarkan dana Rp140 miliar untuk membangun tujuh panti atau Rp20 miliar per panti.
Di panti-panti tersebut, lanjut Khofifah, setiap pecandu akan menjalani program rehabilitasi selama enam bulan. Mereka akan memperoleh kartu IPWL sehingga tidak boleh ditangkap atau ditahan oleh aparat penegak hukum.
Untuk mengimbangi penambahan jumlah panti rehabilitasi medis dan sosial, Kemensos dan Kementerian Kesehatan menyiapkan tambahan tenaga kesehatan dan konselor.