Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dinilai telah merugikan negara di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik sebagai tersangka
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pihak KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi di Partai Demokrat, Jero Wacik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah menjeratnya.
"JW diperiksa sebagai tersangka," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Selain Jero Wacik, KPK juga akan memanggil saksi lainnya, yaitu Sapta Nirwanda seorang pensiunan di Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2008 untuk tersangka Jero Wacik.
"Diperiksa untuk tersangka JW," tukas Priharsa.
Dalam kasus tersebut, Jero Wacik diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. Atas perbuatannya, Jero disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.