Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim tengah menelusuri penunjukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama sebagai pemasok bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) untuk Perusahaan Listrik Negara pada 2010.
Menurut Kepala Subdirektorat I Tipidkor Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Deriyan Jayamarta kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan HSD.
Modusnya, ujar Ade, PLN menunjuk TPPI mengadakan BBM jenis HSD namun dalam pelaksanannya dari kontrak empat tahun yang disepakati hanya satu tahun dapat dipenuhi.
Setelah itu perusahaan tersebut kolaps, sehingga tidak mempunyai kemampuan dalam pengadaan HSD.
"Ini yang sedang kita cari, alasan penunjukan TPPI," katanya di Bareskrim, Jakarta, Kamis (25/5/2015).
Ade mengungkapkan berdasarkan penilaian tim verifikasi PLN pada saat itu, TPPI tidak layak memasok HSD karena perusahaan tengah bermasalah.
Selain itu penyidik juga tengah menelusuri adakah pelanggaran peraturan dalam penunjukan TPPI.
"TPPI tidak mampu kenapa dipilih," katanya.
Senin (22/6/2015), penyidik Bareskrim memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dalam pengadaan HSD tak ada kesalahan prosedur.
Tender sudah berlangsung sebagaimana semestinya dan diperiksa oleh Sucofindo.
Selain itu, menurutnya, jauh sekali dengan masalah dugaan korupsi kondensat.
"Memang ada right to match dalam artian bila ada peserta asing dalam tender dan menawar harga terendah dan dimenangkan maka tidak otomatis menang," katanya seusai mendampingi Dahlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Senin (22/6/2015).
"Ditawarkan ke produsen BBM dalam negeri kalau sekira mereka mampu memenuhi kebutuhan dan ternyata diambil Pertamina dan TPPI," ujarnya.