Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUMAH KACA ABRAHAM SAMAD: Diperiksa Penyidik, Samad Apresiasi Pemeriksaan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad memuji pemeriksaan dirinya yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terkait kasus Rumah Kaca Abraham Samad.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  nonaktif Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (24/6/2015)./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (24/6/2015)./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad memuji pemeriksaan dirinya yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terkait kasus Rumah Kaca Abraham Samad.

"Terima kasih ke tim penyidik tadi pemeriksaan sangat manusiawi, profesional boleh istirahat sedikit dan menunaikan shalat. Ini pemeriksaan paling profesional dan manusiawi," katanya selepas dimintai keterangan penyidik di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

"Ini luar biasa bagi saya dari beberapa pemeriksaan yang saya alami. Saya mengapresiasi teman-teman penyidik," lanjutnya.

Samad menilai kasusnya bukan ranah pidana melainkan ranah etik, hal tersebut dipertegas dengan keluarnya surat dari Pimpinan KPK yang ditandatangani Taufiequrrahman Ruki agar kasus tersebut dihentikan.

"Tapi lagi-lagi saya menghargai institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum oleh karena itu saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara," katanya.

Dia mengakui ada pertemuan dengan Joko Widodo di Yogyakarta, karena menurutnya pertemuan itu bersifat terbuka dihadiri oleh para awak media. Dia juga mengakui ada pertemuan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, namun pertemuan membahas pelaporan Pilgub Bali.

"Itu yang dilaporkan," kata Samad.

Samad dipanggil terkait pertemuan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, sekitar bulan Maret dan April 2014 di Apartemen The Capital Residence, kawasan SCBD serta sekitar Mei 2014 di Jakarta dan Yogyakarta.

Pertemuan dipandang sebagai suatu pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, Samad dilaporkan Direktur LSM KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari lalu ke Bareskrim. Laporan berdasarkan tulisan artikel 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang menuding Samad bertemu dengan para petinggi PDIP terkait pencalonan cawapres Joko Widodo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper