Kabar24.com, JAKARTA-- Berkas perkara komedian Betawi, Mandra Naih, selaku Direktur Utama PT Viandra Production telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, tidak lama lagi berkas perkara dari pemain film Si Doel Anak Sekolahan tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (24/6/2015).
"Iya benar, berkasnya sudah P21 atau lengkap," tuturnya.
Sebelumnya, Mandra merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program siap siar pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) pada 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp47,8 miliar dan akibat perbuatannya, Mandra dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada JAMpidsus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin juga menegaskan bahwa tim penyidik akan segera melakukan tahap ke dua yaitu melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum berkas Mandra dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Minggu ini kita tahap 2, barang bukti dan Mandra kita limpahkan ke Kejari Jaksel, disidangkannya di tipikor," kata Turin.
KORUPSI TVRI: Berkas Mandra P-21 Akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas perkara komedian Betawi, Mandra Naih, selaku Direktur Utama PT Viandra Production telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, tidak lama lagi berkas perkara dari pemain film Si Doel Anak Sekolahan tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium