Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI TVRI: Berkas Mandra P-21 Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas perkara komedian Betawi, Mandra Naih, selaku Direktur Utama PT Viandra Production telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, tidak lama lagi berkas perkara dari pemain film Si Doel Anak Sekolahan tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mandra./Antara
Mandra./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Berkas perkara komedian Betawi, Mandra Naih, selaku Direktur Utama PT Viandra Production telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, tidak lama lagi berkas perkara dari pemain film Si Doel Anak Sekolahan tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (24/6/2015).

"Iya benar, berkasnya sudah P21 atau lengkap," tuturnya.

Sebelumnya, Mandra merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program siap siar pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) pada 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp47,8 miliar dan akibat perbuatannya, Mandra dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Terpisah, Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada JAMpidsus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin juga menegaskan bahwa tim penyidik akan segera melakukan tahap ke dua yaitu melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum berkas Mandra dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Minggu ini kita tahap 2, barang bukti dan Mandra kita limpahkan ke Kejari Jaksel, disidangkannya di tipikor," kata Turin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper