Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MOBIL LISTRIK: Kejagung Bantah Periksa Dahlan Iskan Hari ini

Kejaksaan Agung membantah hari ini akan memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik yang dinilai bermasalah dengan nilai proyek sebesar Rp32 miliar.
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015)./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015)./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah hari ini akan memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ‎pengadaan 16 mobil listrik yang dinilai bermasalah dengan nilai proyek sebesar Rp32 miliar.‎

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana membantah bahwa hari ini ‎Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ‎pengadaan 16 mobil listrik yang dinilai bermasalah dengan nilai proyek sebesar Rp32 miliar.‎

"Hari ini tidak ada jadwal pemeriksaan DI (Dahlan Iskan) di Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Rabu (24/6).

Pengadaan mobil listrik terjadi ketika tiga perusahaan BUMN yakni BRI, PGN, dan PT Pertamina (Persero) menjadi sponsor pengadaan mobil elektrik pada kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013.

Kegiatan sponsorsip pengadaan 16 unit mobil elektrik itu dilakukan atas permintaan Dahlan Iskan saat menjabat sebagai Menteri BUMN.

PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan proyek dari tiga BUMN tersebut. BRI memesan empat bus listrik dan satu unit mobil jenis multipurpose vehicle (MPV), PGN meminta dibuatkan empat bus dan satu unit MPV. Sementara Pertamina memesan enam unit MPV. Nilai proyek pengadaan 16 unit mobil itu mencapai Rp32 miliar.

Jenis mobil listrik yang disiapkan dalam forum APEC saat itu adalah jenis bus, executive car dan sport selo yang diklaim sudah lolos tes serta sertifikasi Kementerian Perhubungan.

Mobil ramah lingkungan itu digunakan untuk mengangkut para delegasi dari berbagai negara yang menghadiri forum. Namun, mobil listrik tersebut akhirnya tak bisa digunakan dan dihibahkan kepada sejumlah universitas di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya dan Institut Teknologi Bandung.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper