Kabar24.com, JAKARTA - Keterangan terbaru tersangka pembunuh bocah Angeline, Agustinus Tae Hamdani alias Agus, menjadi petunjuk baru dan bekal penyelidikan polisi guna menemukan tersangka lain.
Keterangan Agus valid dan dapat dipercaya karena diperoleh dengan seleksi detector lie (alat pendeteksi kebohongan). "Agus merupakan saksi mahkota," kata Juru bicara Kepolisian Daerah Bali, Heri Wianto kepada Tempo.co.
Dalam kasus kematian Angeline, hanya Agustinus yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengakuan terbarunya tersebut, Agus membantah dirinya sebagai pelaku pembunuh Angeline, sebaliknya dia menyatakan Margriet Christina Megawe adalah pembunuh sebenarnya.
Pengamat Kriminalitas, Aldinar Sinaga mengatakan kepolisian seharusnya lebih fokus mendahulukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Angeline dengan mencari bukti-bukti guna menjerat tersangka lain pelaku pembunuhan selain dari Agus.
Sebaliknya, polisi juga diminta mendalami keterangan terbaru dari Agus yang menyatakan dirinya bukan pelaku pembunuhan, namun ada orang lain yang mengeksekusi Angeline.
"Di sinilah tantangan terberatnya, bagaimana keterangan Agus itu dapat dibuktikan oleh polisi. Sesuai dengan KUHAP, polisi harus mendapatkan sedikitnya 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Pengamat Kriminalitas, Aldinar Sinaga kepada Bisnis.com, Rabu (24/6).
Sebelumnya tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri menemukan barang bukti baru berupa bercak darah baru dan sidik jari laten di kamar rumah Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline, di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Bali.
Sidik jari laten adalah sidik jari yang tidak dapat dilihat langsung oleh mata dan harus menggunakan beberapa teknik pengembangan lebih dulu supaya tampak lebih jelas. Namun Inafis belum mengumumkan pemilik sidik jari tersebut.
Dalam kasus pembunuhan Angeline, Margriet berstatus saksi. Sedangkan dalam kasus penelantaran anak, Margriet telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aldinar meminta publik memberi kesempatan kepada polisi untuk melakukan penyelidikan dan tidak terburu-buru mendesak polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan hanya berdasarkan pada kronologis kejadian dan asumsi-asumsi.
"Dalam hukum, bukti adalah kunci dari pengungkapan suatu kasus. Hanya dengan bukti yang valid, polisi dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.