Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini dijadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi proses penjualan solar industri (high speed diesel/HSD) oleh PT PLN.
"Iya benar diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi proses penjualan HSD," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Ahmad Wiyagus, Senin pagi (22/6).
Wiyagus mengungkapkan Dahlan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PLN, bukan sebagai mantan Menteri BUMN.
Pada 2010, PLN menunjuk PT TPPI memasok high speed diesel (HSD) ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya dengan jumlah total solar yakni 1,25 juta kiloliter.
Proses kerja sama tersebut diduga terindikasi korupsi.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra membenarkan kliennya itu akan diperiksa oleh penyidik. "Kami sudah di Bareskrim sekarang," kata Yusril saat dihubungi wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel