Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini dijadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi proses penjualan solar industri (high speed diesel/HSD) oleh PT PLN.
"Iya benar diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi proses penjualan HSD," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Ahmad Wiyagus, Senin pagi (22/6).
Wiyagus mengungkapkan Dahlan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PLN, bukan sebagai mantan Menteri BUMN.
Pada 2010, PLN menunjuk PT TPPI memasok high speed diesel (HSD) ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya dengan jumlah total solar yakni 1,25 juta kiloliter.
Proses kerja sama tersebut diduga terindikasi korupsi.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra membenarkan kliennya itu akan diperiksa oleh penyidik. "Kami sudah di Bareskrim sekarang," kata Yusril saat dihubungi wartawan.
Hari ini Penyidik Bareskrim Polri Periksa Dahlan Iskan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini dijadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi proses penjualan solar industri (high speed diesel/HSD) oleh PT PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Kejagung Periksa Tiga Hakim di Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar
18 menit yang lalu
Dasco: Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas Bahas Lembaga Investasi
32 menit yang lalu
Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur
36 menit yang lalu