Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah dokumen yang dianggap penting dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi 4 orang tersangka KPK, dalam perkara dugaan tindak pidana suap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Musi Banyuasin 2015, dengan nilai suap yang diduga lebih dari Rp2,56 miliar.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Piharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/6/2015).
"Dari lokasi penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen," tuturnya.
Tim penyidik KPK, menurut Priharsa melakukan penggeledahan di kediaman 3 orang tersangka KPK yang berlokasi di Palembang. Keempat tersangka tersebut adalah anggota DPRD Bambang Karyanto yang berasal dari PDI-Perjuangan, Adam Munandar, yang berasal dari Partai Gerindra, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.
"Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang, yaitu pertama di rumah tersangka BK, ke dua di rumah tersangka SYF, ketiga di rumah tersangka F, dan keempat di rumah Pahri Azhari (Bupati Muba)," tukasnya.