Kabar24.com, PALU - Seorang perwira dan enam bintara polisi di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran setelah diputuskan melalui sidang kode etik.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto di Palu, Minggu, menyebutkan perwira tersebut bernama Iptu Liberatus Laratmase yang kesehariannya bertugas di Polda Sulawesi Tengah.
Penyelidikan kasus Iptu Liberatus sendiri sudah berlangsung sekitar dua tahun karena melawan perintah atasan dan terlibat perkara hukum dan sudah mendapat vonis pengadilan.
Sementara enam bintara polisi yang turut diberhentikan dengan tidak hormat, tiga di antaranya bertugas di Polda Sulawesi Tengah yaitu Brigadir Steven Ngantung, Brigadir Muhammad Irfan, dan Briptu Purnawan.
Sedangkan tiga orang lainnya adalah Bripka Ishak Malagapi (Polres Morowali), Brigadir Mahdi Harrys Pane (Polres Poso), dan Brigadir Nouke Yurentinus Pandelaki (Polres Tolitoli).
Hari mengemukakan pelanggaran yang dilakukan para bintara polisi tersebut antara lain penyalahgunaan narkoba, tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut, dan melakukan penipuan serta penggelapan.
Proses pemecatan itu juga sudah dikuatkan melalui surat keputusan yang ditandatangani Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Idhan Azis.
Dia mengatakan segala tindak-tanduk tujuh pecatan polisi tersebut sudah tidak lagi berkaitan dengan instutusi Polri.
Hari berharap sanksi tegas itu bisa menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya sehingga tidak berbuat melanggar aturan.
Dia juga menyampaikan anggota Polri adalah aparat negara yang sikapnya seharusnya bisa menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
Selama 2014, Polda Sulawesi Tengah telah memberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 14 polisi, atau naik 100% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak tujuh orang.
1 Perwira & 6 Bintara di Polda Sulteng Dipecat, Ini Pelanggarannya
Seorang perwira dan enam bintara polisi di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran setelah diputuskan melalui sidang kode etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu