Kabar24.com, JAKARTA - Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri menemukan beberapa benda mencurigakan di rumah Margriet Christina Megawe, ibu angkat bocah Angeline.
Beberapa benda itu diantaranya pel dan sebatang tongkat sepanjang sekitar satu setengah meter.
Pemeriksaan tim Inafis kemarin itu diduga merupakan lanjutan dari temuan adanya bercak darah baru dan sidik jari laten di kamar Margriet. Sidik jari laten bersifat tak kasat mata dan memerlukan teknis khusus agar membuatnya terlihat.
Namun, tim Inafis belum mengumumkan pemilik sidik jari tersebut.
Sebelumnya, keterangan tambahan disampaikan oleh tersangka Agustinus Tai kepada penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar, Rabu, 17 Juni 2015.
Menurut pengacaranya, Haposan Sihombing, dalam BAP tambahan itu, kliennya mengatakan hanya membantu untuk mengubur jasad Angeline ke lubang di belakang rumah. Dia sendiri tidak melihat eksekusi pembunuhan terhadap Angeline.
"Karena saat telah tiba di kamar Margriet, Angeline sudah dalam kondisi sekarat dan terlentang di lantai," kata pengacara Agus, Haposan Sihombing.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan dua bukti baru berupa bercak darah dan sidik jari laten di kamar Margriet Christina Megawe membuat penyidikan semakin terang.
Menurut Arist, bukti itu bisa menuntun kepada pelaku yang menyebabkan Angeline tewas. "Bukti itu bisa mengungkap tabir penyebab kematian Angeline," kata Arist.
Jasad Angeline ditemukan terkubur di dekat kandang ayam di belakang rumah Magriet pada 10 Juni 2015. Polisi telah menetapkan Agustinus Tai Hamdani, pembantu yang bekerja di rumah Margriet, sebagai tersangka pembunuh Angeline.
Sedangkan Margriet ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penelantaran anak.