Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Revisi UU KPK, Wapres JK Bantah Beda Pandangan dengan Presiden

Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah dirinya berbeda pandangan dengan Presiden Joko Widodo terkait perlu tidaknya revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas membahas masalah pengungsi korban bencana alam serta masalah lumpur Lapindo bersama Menteri Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6). /Antara
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas membahas masalah pengungsi korban bencana alam serta masalah lumpur Lapindo bersama Menteri Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah dirinya berbeda pandangan dengan Presiden Joko Widodo terkait perlu tidaknya revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia mengaku dirinya memiliki tujuan yang sama dengan Jokowi, yakni untuk memperbaiki lembaga independen antikorupsi di masa mendatang. Hanya saja, kadang keduanya memiliki cara berkomunikasi yang berbeda.

"Tidak berbeda paham, tujuannya sama. Kadang-kadang cara berbicaranya saja beda. Tujuannya sama untuk perbaikan,"ujarnya usai menghadiri acara berbuka puasa bersama pengurus Partai Nasional Demokrat, Sabtu (20/6/2015).

Dalam pernyataan sebelumnya, JK menilai semua lembaga independen pemilik kewenangan tertentu harus dibatasi dan tidak bisa berkekuatan mutlak, tak terkecuali dengan KPK.

Hal yang terpenting, sambungnya, KPK harus dapat mengukur tanggung jawabnya sebagai pelaksana tugas pemberantas korupsi. Lembaga ad hoc itu juga harus menyadari bahwa kekuasaan yang dimiliki juga ada batasnya.

Kalla meyakini revisi UU No.30/2012 tentang KPK akan membawa perbaikan aturan kerja lembaga tanpa mengurangi peranan dan kewenangan KPK.

Dalam kesempatan berbeda, Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan Jokowi menolak adanya revisi UU KPK. Bahkan dia menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menindaklanjuti penolakan revisi UU KPK dengan DPR.[]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper