Kabar24.com, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan menegaskan pemerintah tidak pernah mengusulkan revisi Undang Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Posisi presiden dalam rapat terbatas prolegnas, pemerintah tidak mengusulkan revisi UU KPK," kata Seskab Andi Widjajanto di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Program legislasi nasional Tahun 2015 ada 37 Rancangan Undang-undang 10 di antaranya dari pemerintah. Lalu karena keterbatasan waktu diputuskan ada empat RUU sebagai inisiatif pemerintah yang di dalamnya tidak ada revisi UU KPK. Jadi inisiatif itu bukan dari pemerintah.
Mensesneg Pratikno sejauh ini belum melaporkan isu revisi UU KPK yang seolah-oleh diusulkan oleh pemerintah. Sore ini dia akan bertemu Presiden Jokowi untuk membicarakan mengenai hal tersebut.
"Nah itu kita belum bahas jadi saya belum sempat melapor ke Presiden mengenai hal itu. Saya tanya dulu pak Presiden," ujar Pratikno.
Istana Tegaskan Pemerintah Tidak Usulkan Revisi UU KPK
Pihak Istana Kepresidenan menegaskan pemerintah tidak pernah mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium