Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUKTAMAR NU: 27 Provinsi Tolak Sistem Ahlul Halli Wal Aqdi

Sebanyak 27 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama menolak pemilihan dengan sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 di Jombang Jawa Timur, pada 1-5 Agustus 2015.
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) bersama pimpinan NU dan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Negara mengikuti Istighosah Nahdlatul Ulama (NU) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (14/6). Istighosah tersebut diadakan untuk menyambut bulan Ramadan 1436 Hijriah sekaligus pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama jelang Muktamar NU pada Agustus mendatang. /ANTARA
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) bersama pimpinan NU dan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Negara mengikuti Istighosah Nahdlatul Ulama (NU) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (14/6). Istighosah tersebut diadakan untuk menyambut bulan Ramadan 1436 Hijriah sekaligus pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama jelang Muktamar NU pada Agustus mendatang. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 27 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama menolak pemilihan dengan sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 di Jombang Jawa Timur, pada 1-5 Agustus 2015.

"Kami secara tegas menolak rencana sistem Ahwa dalam muktamar nanti. Saya minta agar Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama pada Sabtu (14/6) tentang Ahwa harus dicabut," kata Rais Syuriah PWNU Lampung, KH Ngaliman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6).

Menurut dia, proses yang dilakukan tidak bisa dibenarkan dan terkesan dipaksakan karena peserta tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pendapat. "Kita menolak sistem Ahwa di Muktamar NU ke-33 nanti," katanya.

Apalagi ketika pada saat munas hadir, paparnya, pengurus wilayah jelas tidak diberi kesempatan. Kalau cara-cara ini diteruskan, pihaknya akan melakukan sesuatu.

Hal senada dikatakan oleh Rais Syuriah (PWNU) Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr KH Jamaluddin Mariajang menilai PBNU telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Dikatakannya, ada upaya memprovokasi dan memaksakan sistem Ahwa sebagai sistem pemilihan Rais Am dalam Munas Alim Ulama tersebut.

"Ini sudah melanggar organisasi dan melecehkan AD/ART. Sebab, sampai saat ini kita masih memakai AD/ART hasil Muktamar yang lalu. Munas tidak bisa menggantikan Muktamar," ujarnya.

Pihaknya menyesalkan karena selama ini keberadaan PWNU dan PCNU selalu diabaikan. "Jangan anggap orang-orang daerah tak mengerti organisasi," tegasnya.

Ke-27 Provinsi yang menolak sistem Ahwa yakni Lampung, Sulawesi Tengah, Aceh, Riau, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.

Selanjutnya, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Banten, Jawa Tengah, Kalimanatn Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper