Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 27 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama menolak pemilihan dengan sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 di Jombang Jawa Timur, pada 1-5 Agustus 2015.
"Kami secara tegas menolak rencana sistem Ahwa dalam muktamar nanti. Saya minta agar Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama pada Sabtu (14/6) tentang Ahwa harus dicabut," kata Rais Syuriah PWNU Lampung, KH Ngaliman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6).
Menurut dia, proses yang dilakukan tidak bisa dibenarkan dan terkesan dipaksakan karena peserta tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pendapat. "Kita menolak sistem Ahwa di Muktamar NU ke-33 nanti," katanya.
Apalagi ketika pada saat munas hadir, paparnya, pengurus wilayah jelas tidak diberi kesempatan. Kalau cara-cara ini diteruskan, pihaknya akan melakukan sesuatu.
Hal senada dikatakan oleh Rais Syuriah (PWNU) Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr KH Jamaluddin Mariajang menilai PBNU telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dikatakannya, ada upaya memprovokasi dan memaksakan sistem Ahwa sebagai sistem pemilihan Rais Am dalam Munas Alim Ulama tersebut.
"Ini sudah melanggar organisasi dan melecehkan AD/ART. Sebab, sampai saat ini kita masih memakai AD/ART hasil Muktamar yang lalu. Munas tidak bisa menggantikan Muktamar," ujarnya.
Pihaknya menyesalkan karena selama ini keberadaan PWNU dan PCNU selalu diabaikan. "Jangan anggap orang-orang daerah tak mengerti organisasi," tegasnya.
Ke-27 Provinsi yang menolak sistem Ahwa yakni Lampung, Sulawesi Tengah, Aceh, Riau, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.
Selanjutnya, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Banten, Jawa Tengah, Kalimanatn Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.