Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini tenggat akhir penyerahan laporan evaluasi kinerja menteri dan kepala lembaga kepada Presiden Joko Widodo. Kementerian Dalam Negeri memaparkan laporan kinerja yang telah diserahkan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan pihaknya telah melakukan pembatalan 135 peraturan daerah provinsi, kabupaten, dan kota selama masa kerja November 2014 sampai Juni 2015.
“Kami sudah membatalkan sekitar 20 Permendagri [peraturan dalam negeri],” katanya di Kantor Wakil Presiden, Kamis (18/6/2015).
Selain itu, kementerian telah membuat 17 nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), menerbitkan tiga peraturan presiden, dan menyelesaikan dua undang-undang yakni UU Pilkada dan UU Pemda.
Saat ini, sambungnya, kementerian menerbitkan kembali beberapa aturan untuk kepentingan masyarakat. Antara lain peraturan untuk memberi kemudahan dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Ada pula sanksi peringatan kepada PNS Kemendagri yang melanggar hukum, melanggar disiplin. Terkait keuangan dan administrasi keuangan ada yang kita berhentikan, skors, suruh mengganti uangnya,”paparnya.