Kabar24.com, TANGERANG—Pelaku penyelundupan enam tengkorak manusia yang diduga cagar budaya diancam penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Hal tersebut tertera dalam Undang-undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Hukuman ini dikenakan mengingat seluruh benda cagar budaya tidak bisa dikirim ke luar negeri tanpa izin Mendikbud.
“Sekarang kami sudah serahkan tengkorak-tengkorak itu ke Direktorat Pelestarian Cagar Budaya Kemendikbud,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ashari Kurniawan di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (16/6/2015).
Berdasarkan UU No.11/2010 Pasal 68 dinyatakan bahwa cagar budaya seluruh maupun bagian-bagiannya hanya dapat dibawa keluar NKRI untuk kepentinngan penelitian, promosi kebudayaan, dan pameran.
Siapapun dilarang pula membawa benda cagar budaya kecuali dengan izin menteri dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud).
“Karena ada UU 11 Tahun 2010 maka yang menangani lebih lanjut adalah penyidik pegawai negeri sipil di Kemendikbud,” tutur Ashari.
Sejauh ini kepolisian belum menemukan pelaku yang mengirim empat tengkorak menuju Amsterdam di Belanda dan dua lainnya ke Australia.
Alamat pengirim yang tertera dalam paket yang dikirim via kantor pos pastinya palsu. Ini salah satu tantangan karena dalam pengiriman barang tidak ada keharusan mencantumkan nama asli sesuai KTP.
Pasal 109 UU No. 11/2010 menyebutkan setiap orang yang tanpa izin menteri membawa cagar budaya ke luar wilayah NKRI akan dipidana penjara paling singkat enam tahun dan terlama sepuluh tahun.
Hukuman lain yang tersedia adalah denda. Pelaku diancam denda dengan nominal terendah Rp200 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.
Penyelundupan tengkorak manusia yang diduga cagar budaya terjadi pada 3 Februari empat unit dan 30 Maret 2015 dua unit. Pihak bea dan cukai Soekarno-Hatta menggagalkannya di tempat berbeda, masing-masing di Gudang Ekspor Jasa Angkasa Semesta dan Gudang Ekspor Garuda.