Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Praperadilan Bambang Widjojanto Digelar Pagi Ini

Sebelumnya, Bambang telah mencabut gugatan praperadilannya terhadap pihak Bareskrim Polri, dengan harapan Bambang terbebas dari statusnya sebagai tersangka Bareskrim melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Bambang Widjojanto/Antara
Bambang Widjojanto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto Senin ini (15/6/2015) kembali mempraperadilankan Bareskrim Polri atas penangkapan dan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Bambang telah mencabut gugatan praperadilannya terhadap pihak Bareskrim Polri, dengan harapan Bambang terbebas dari statusnya sebagai tersangka Bareskrim melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).‎

Pasalnya, ‎Komisi Pengawas Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) telah menyatakan Bambang Widjojanto tidak bersalah dalam kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).‎

Namun sampai saat ini Bareskrim tidak kunjung menerbitkan SP3 terhadap Bambang dalam kasus yang tengah menjeratnya, karena itu juga Bambang akhirnya mempraperadilankan Bareskrim kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper