Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi UPS, Kapolri Ogah Dinilai Lamban Tangani Kasus

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menampik tudingan bahwa Bareskrim Polri lamban dalam menangani dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di SMAN/SMKN di DKI Jakarta tahun anggaran 2014.nn
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menampik tudingan bahwa Bareskrim Polri lamban dalam menangani dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di SMAN/SMKN di DKI Jakarta  tahun anggaran 2014.

"Siapa bilang tidak ada kelanjutan," kata Badrodin di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (3/6/2015) malam.

Menurut dia, penyidik hingga saat ini terus bekerja mengembangkan kasus tersebut. Selain itu, Badrodin mencoba membandingkan jangka waktu pengusutan kasus yang ditangani pihaknya dengan penanganan kasus di lembaga penegak hukum lain.

"Kalau lamban, kamu bandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berapa lama. Kalau lamban ukuran lamban atau tidak kan ada perbandingannya," katanya.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Selain itu penyidik juga telah memerika beberapa saksi dari unsur DPRD DKI dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.

Zainal ditetapkan ersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 24 paket UPS di SMAN/SMKN pada Suku DInas Pendidikan DKI Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp120 miliar.

Sementara Alex ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 25 paket UPS di 25 SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek 125 miliar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tetnang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper