Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Aturan Jam Kerja PNS saat Ramadan

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan jumlah jam kerja PNS, TNI, dan Polri selama bulan Ramadan 1436 sebanyak 32,5 jam per minggu.
Ana Noviani
Ana Noviani - Bisnis.com 03 Juni 2015  |  17:37 WIB
Ini Aturan Jam Kerja PNS saat Ramadan

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan jumlah jam kerja PNS, TNI, dan Polri selama bulan Ramadan 1436 sebanyak 32,5 jam per minggu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2015 tentang  Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan. Jam kerja pada masa puasa dipangkas sekitar 5 jam per minggu.

"Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (3/6).

Menurutnya, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam.

Secara rinci, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Adapun jam pulang ditetapkan pada pukul 15.00 pada Senin-Kamis dan 15.30 pada Jumat.

Adapun jam istirahat pada Senin-Kamis ditetapkan hanya 30 menit, yakni pukul 12.00-12.30 sedangkan pada Jumat pada pukul 11.30-12.30.

"Untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin - Kamis dan Sabtu, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai14.00. Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30," kata Herman.

Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara,  Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pns Ramadan jam kerja
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top