Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mengagendakan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Kota Bandung tahun anggaran 2009 hingga 2013.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Ahmad Wiyagus mengatakan penyidik hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus tersebut.
Di antaranya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bandung Kamalia Purbani, karyawan PT. Indah Karya Loka Sangganegra, dan Marketing Manager PT. Hume Concrete Indonesia Mirda Damayanti Medakuri.
"[Selama ini] sudah diperiksa 87 orang saksi," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2015).
Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen, satu buah laptop, hardisk. Adapun terkait kerugian negara penyidik masih menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Penyidik menemukan penyalahgunaan wewenang dengan cara melawan hukum dalam proyek bernilai Rp545,53 miliar tersebut.
Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.
Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.