Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Stadion Gedebage: Bareskrim Periksa 3 Saksi Ini

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mengagendakan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Kota Bandung tahun anggaran 2009 hingga 2013.nn
Ilustrasi: Pekerja proyek pembangunan stadion utama sepakbola (SUS) Gedebage Bandung, Jawa Barat, yang bernama resmi Gelora Bandung Lautan Api (GBLA)./Bisnis-Rahman
Ilustrasi: Pekerja proyek pembangunan stadion utama sepakbola (SUS) Gedebage Bandung, Jawa Barat, yang bernama resmi Gelora Bandung Lautan Api (GBLA)./Bisnis-Rahman

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mengagendakan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Kota Bandung tahun anggaran 2009 hingga 2013.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Ahmad Wiyagus mengatakan penyidik hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus tersebut.

Di antaranya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bandung Kamalia Purbani, karyawan PT. Indah Karya Loka Sangganegra, dan Marketing Manager PT. Hume Concrete Indonesia Mirda Damayanti Medakuri.

"[Selama ini] sudah diperiksa 87 orang saksi," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2015).

Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen, satu buah laptop, hardisk. Adapun terkait kerugian negara penyidik masih menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Penyidik menemukan penyalahgunaan wewenang dengan cara melawan hukum dalam proyek bernilai Rp545,53 miliar tersebut.

Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper