Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri berjanji untuk terus melobi pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) agar meringankan hukuman terhadap Cicih binti Aing Tolib, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang divonis mati oleh pengadilan UAE pada 19 Mei 2015.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menemui langsung Cicih di negara tersebut untuk berkomunikasi. Selain itu, Retno juga telah bertemu dengan Menlu UEA, Syeikh Abdullah.
"Memang vonis hukuman mati pengadilan sudah bersifat final. Namun kita tidak akan menyerah. Semua celah perlindungan yang masih tersisa akan kita manfaatkan," kata Retno dalam siaran pers yang diterima, Minggu (31/5/2015).
Berdasarkan diskusi yang dilakukan, imbuh Retno, pemerintah UEA akan mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan perempuan malang tersebut. "Pemerintah UAE akan mendukung upaya kita dengan tetap menghormati hukum di UEA," ujarnya.
Cicih dituduh menyebabkan kematian anak majikan yang masih berusia empat bulan bernama Mallak Abdul Karim Ahmad Al Ghamdy pada 2013.
Setelah melalui proses pengadilan baik tingkat pertama maupun banding akhirnya yang bersangkutan divonis hukuman mati qishash pada 19 Mei lalu, meskipun pada saat pengadilan banding pertama atas permintaan pengacara hakim sempat membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya dan memulai proses pengadilan dari awal.
Pada sidang-sidang awal Cicih mengakui di bawah sumpah telah melakukan pembunuhan tersebut. Di pengadilan terakhir Cicih sempat merubah pengakuannya, namun hakim tetap memutuskan berdasarkan pengakuan awal.
KBRI Abu Dhabi akan menindaklanjuti arahan Menlu Retno untuk melakukan upaya-upaya yang masih bisa dilakukan dalam rangka membebaskan Cicih. []