Kabar24.com, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian akan mengirim sampel beras tersebut ke Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor. Langkah itu dilakukan setelah hasil dari pengujian BPOM dan Sucofindo berbeda.
“Uji laboratorium dari dua universitas itu bertujuan mendapatkan hasil yang lebih akurat dan signifikan,” kata juru bicara Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Anton Charlian, Kamis lalu.
Kepala Kantor Hukum, Promosi, dan Humas Institut Pertanian Bogor, Yatri Indah Kusumastuti, mengatakan siap untuk meneliti dan menguji beras bermasalah tersebut. IPB memiliki sejumlah laboratorium untuk meneliti zat-zat yang terkandung dalam sampel beras tersebut. Pilihan laboratoriumnya akan tergantung jenis uji yang diminta. “Semuanya tersedia di IPB,” kata Yatri, melalui pesan pendek, 29 Mei 2015.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan berita kasus beras plastik semakin simpang siur, sehingga membuat masyarakat bingung. “Pernyataan pemerintah selama ini tak meyakinkan,” katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kata Tulus, masyarakat berhak mendapat informasi utuh dan benar terkait dengan kasus beras yang diduga mengandung senyawa plastik. Kalau hasilnya ditemukan ada senyawa plastik dalam beras, pemerintah layak dituntut. “Sebab, pemerintah telah memberi informasi yang salah,” katanya.
Sementara itu, Dewi Septiani, 29 tahun, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Kamis lalu. Penjual bubur dan nasi uduk itu diperiksa selama 12 jam di Unit Kriminal Khusus. "Masih seputar beras, tapi lebih mendalam," kata kuasa hukum Dewi, Ahmad Hardi Firman, 29 Mei 2015
Ahmad mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan asal-usul beras yang diperoleh Dewi. Beras itu dibeli dari Toko Sembiring di Pasar Tanah Merah, Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. "Ditanya lebih detail mulai dari beli beras, memasak, sampai curiga beras itu dianggap tak layak konsumsi," kata dia.